Jakarta - Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menyatakan siap diaudit kinerja dan penggunaan dana operasionalnya karena satgas telah malaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif.
"Satgas TKI telah melakukan tugasnya secara efisien dan efektif, sehingga siap untuk diaudit kinerjanya," kata Juru Bicara Satgas, Humphrey Djemat, melalui siaran persnya yang diterima ANTARA, di Jakarta, Jumat (9/12) malam.
Ia juga menyatakan bahwa masa tugas Satgas TKI berakhir pada 7 Januari 2012, sesuai Keputusan Presiden RI nomor: 17/ 2011 dimulai sejak tanggal 7 Juli 2011.
"Jadi pernyataan Migrant Care bahwa tugas Satgas berakhir tanggal 6 Desember 2011 tidak tepat dan tidak berdasar," katanya.
Ia menyebutkan selama masa tugasnya, Satgas TKI telah dapat menginventarisasi secara akurat jumlah yang terancam hukuman mati, di Arab Saudi sebanyak 44 orang, di Malaysia 148 orang, di Cina 40 orang, di Singapura dua orang dan di Iran tiga orang.
Setelah Satgas melakukan Advokasi dan Bantuan Hukum, maka di Arab Saudi dari 30 orang yang sudah di vonis hukuman mati, tujuh orang mendapatkan pengampunan dan akan di bawa pulang ke Indonesia, 12 orang dibatalkan putusannya kemudian dilakukan pemeriksaan ulang, delapan orang mendapat perubahan dari hukuman Qishas menjadi Ta'zir (Pengampunan dari Raja)," katanya.
"Jadi tinggal tiga orang yang masih bisa kena hukuman Qishas (Pancung). Ketiga orang tersebut adalah TKI Satinah asal Ungaran, Semarang, yang sudah mendapatkan Tanazul (Pengampunan) dari keluarga Korban namun uang diyatnya masih akan dibicarakan sampai akhir tahun 2012, TKI Siti Zainab, asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang masih menunggu akil balighnya umur anak korban selama 3-4 tahun lagi," katanya.
Terakhir, TKI Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat, yang kabarnya segera dipancung. Namun saat ini masih diupayakan pemaafannya karena adanya surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Raja Arab Saudi tanggal 6 Oktober 2011.
Selain itu, Satgas telah berhasil mengadakan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan melakukan perundingan sehingga peluang untuk mendapatkan Tanazul masih ada.
Di Malaysia Satgas berhasil membebaskan empat orang yang tadinya sudah divonis mati. Saat ini 16 orang sedang menunggu pengampunan dari Sultan di Negara Bagian masing-masing. Hingga kini tidak ada WNI/TKI yang dihukum mati di Malaysia.
Di China, 40 WNI yang terlibat kasus narkoba berat terancam hukuman mati. Satgas berhasil membuat hukuman seumur hidup bagi 15 orang yang tadinya sudah divonis mati.
"Satgas juga berhasil membuat kontrak dengan pengacara tetap di Arab Saudi dan di Malaysia. Di Malaysia Pengacaranya adalah Sebastian Cha, di KJRI Jeddah Pengacaranya adalah Khuddran Al-Zahrani, sedangkan di KBRI Riyadh pengacaranya adalah Abdullah bin Abdurrahman Al-Muhaemeed. Mereka semuanya adalah Pengacara Tetap untuk pendampingan sejak awal WNI/TKI kita mendapatkan masalah hukum," katanya.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.