Jakarta (ANTARA) - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights mengatur kerja sama platform digital dengan perusahaan pers hingga penyelesaian sengketa.
Sebagaimana dilihat dalam salinan perpres yang diunduh dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, ketentuan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 perpres itu.
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.
Pasal 7 ayat (2) menyatakan kerja sama dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Sedangkan pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Perpres juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi, dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyatakan penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu perpres juga mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas salah satunya dengan tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang.
Perpres juga mengatur pembentukan sebuah komite oleh Dewan Pers yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Tugas komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Pendanaan komite bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara dan bantuan lain sesuai ketentuan undang-undang.
Perpres ditetapkan di Jakarta 20 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Perpres itu baru berlaku enam bulan setelah diundangkan. Publik dapat mengunduh salinan perpres melalui laman jdih,setneg.go.id.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung
Baca juga: Jokowi terlihat kaget serta bingung dengan makanan cireng dan seblak