Sebagian Lahan Pendidikan di Pamekasan Milik Pribadi
Selasa, 18 Oktober 2011 15:10 WIB
Pamekasan - Sebagian lahan pendidikan di Kabupaten Pamekasan, Madura, sampai saat ini masih ada yang merupakan milik pribadi warga dan belum menjadi milik negara.
"Salah satunya yang pernah di laporkan ke komisi D DPRD Pamekasan ialah lahan pendidikan di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep di Desa Larangan," kata Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun, Selasa.
Ia menjelaskan, lahan pendidikan yang ditempati sekolah dasar di Desa Larangan itu, sertifikatnya atas nama warga setempat. Bahkan pemiliknya pernah mengancam akan melakukan aksi penyegelan.
"Tapi ketika itu kami minta agar tidak dilakukan penyegelan, dan orangnya mau mengikuti permintaan dewan," kata Makmun.
Politisi dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Pamekasan ini lebih lanjut menambahkan, persoalan kepemilikan lahan pendidikan sebagaimana di SDN Larangan itu, bukan satu-satunya, akan tetapi banyak pendidikan yang lahannya atas nama milik pribadi warga.
Ketua Komisi D Makmun menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat terkait kasus kepemilikan lahan pendidikan yang masih atas nama milik pribadi warga tersebut.
"Dalam minggu ini kami berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, atas persoalan kepemilihan lahan pendidikan ini agar segera diatasi," katanya menjelaskan.
Umumnya, kata dia, lahan pendidikan yang masih atas nama pribadi warga ini merupakan lembaga pendidikan sekolah dasar (SD).
Hal ini terjadi, karena sistem administrasi pelepasan hak saat membangun lembaga pendidikan tidak segera diurus oleh pihak berwenang, sehingga atas nama pemilik lahan tetap pemilik tanah.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami di DPRD Pamekasan, karena khawatir pemiliknya benar-benar melakukan aksinya menyegel sekolah. Kan bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar," kata Makmun.