Sebagian besar, bahkan hampir setiap Muslim pasti ingin bertamu ke rumah Allah (Baitullah) di Tanah Suci, Mekah. Apapun dan bagaimanapun caranya bakal ditempuh untuk bisa menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut. Berbagai cara ditempuh oleh Muslim yang ingin menunaikan rukun Islam kelima itu, mulai dari menabung sedikit demi sedikit hingga menjual sawah ladangnya demi menjadi tamu Allah di Tanah Suci. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjadi tamu Allah di Tanah Suci semakin banyak hingga harus menunggu sampai 10 tahun setelah membayar "kursi" sebagai setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp25 juta. Antrean (waiting list) calon haji dari tahun ke tahun semakin panjang. Dan panjangnya "waiting list" itu ternyata banyak diisi oleh guru-guru yang telah mendapatkan sertifikasi. Dari perbincangan dengan mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang M Chomsin beberapa waktu lalu, setelah ada sertifikasi bagi guru, ternyata banyak yang memanfaatkannya untuk mendaftar sebagai calon tamu Allah. Panjangnya daftar tunggu untuk menjadi tamu Allah ini sampai kapan harus berakhir, mengingat dari tahun ke tahun yang mendaftar semakin banyak, sedangkan kuota yang diberangkatkan ke Tanah Suci sangat terbatas (tidak sampai 300 ribu per tahun). Tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi setidaknya sedikit memberikan "angin segar" untuk memperpendek antrean, meski faktanya masih saja belum mampu mengurangi panjangnya daftar tunggu tersebut. Akibat panjangnya daftar tunggu haji tersebut, sebagian pengantre, khususnya para calon jamaah lanjut usia ada yang sudah meninggal dan menjadi lansia ketika mendapatkan kesempatan berangkat, namun tidak punya pendamping. Akibat kondisi itulah, banyak kuota tambahan yang diprioritaskan bagi lansia menjadi tidak termanfaatkan dengan maksimal karena berbagai alasan, utamanya tidak ada pendamping karena sudah lansia dan meninggal. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan sekarang, berupa uang setoran awal haji sebesar Rp25 juta kali sekian juta masyarakat Indonesia itu yang mengendap di perbankan? Dan kapan rantai panjang antrean calon haji ini bisa dipangkas dan lebih pendek lagi. Apakah harus meminta tambahan kuota lagi ke pemerintah Arab Saudi atau persyaratannya yang diperketat, sehingga rantai "waiting list" bisa diperpendek dan layanan haji juga diperbaiki, agar jamaah merasa nyaman dan aman dalam menjalankan ibadahnya? endang_mlg@yahoo.com
Kapan "Waiting List" Berakhir
Sabtu, 8 Oktober 2011 23:55 WIB