Pemkab Bojonegoro Optimalkan Kinerja PNS
Rabu, 21 September 2011 10:00 WIB
Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), akan mengoptimalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerahnya, kalau memang diberlakukan moratorium PNS.
"Mau bagaimana lagi, usulan tambahan PNS 2011 terpaksa ditunda, dan kita optimalkan kinerja PNS yang ada," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro, Boedi Rahardjo, Rabu.
Ia mengungkapkan, dalam Perubahan APBD 2011 sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp600 juta, untuk proses penerimaan 300-400 PNS, terbesar tenaga di bidang pendidikan.
Alasannya, lanjutnya, di daerah setempat, masih kekurangan tenaga bidang pendidikan terutama guru, selain tenaga bidang kesehatan. Rekrutmen PNS 2011 tersebut, untuk menutup yang pensiun sebanyak 437 PNS.
Ia mengaku, mengajukan usulan penerimaan PNS 2011 tersebut, karena sebelumnya belum ada rumor akan ada moratorium PNS. Bahkan, hingga sekarang ini secara resmi surat adanya moratorium PNS itu, juga belum diterima.
"Kalau memang moratorium PNS diberlakukan, penerimaan PNS di Bojonegoro ditunda, pelaksanaannya bisa tahun berikutnya," jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan usulan yang pernah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) awal 2011 lalu, Bojonegoro yang memiliki 12.412 PNS masih kekurangan 5.275 PNS. Rinciannya, formasi guru 1.951, bidang kesehatan 1.244 dan teknis 2.062.
Perhitungan kekurangan PNS tersebut, lanjutnya, berdasarkan perhitungan jumlah PNS yang pensiun di Bojonegoro, lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaan PNS dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mencontohkan, pada 2010 lalu, jumlah yang pensiun sebanyak 370 PNS, namun proses rekrutmen hanya 220 PNS. "Jumlah PNS yang pensiun lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaan PNS sudah berjalan sejak 2005 lalu," ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Boedi mengatakan, tidak tahu berapa prosentase gaji yang dimanfaatkan untuk membayar PNS di wilayah setempat, dibandingkan APBD."Saya tidak tahu persis, berapa prosentase gaji PNS di Bojonegoro," ucapnya.
Di Jakarta, Pemerintah mengumumkan moratorium PNS resmi diberlakukan sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atau sekitar 16 bulan.