Kejaksaan Madiun Hentikan Penyidikan Kepala BPN Setempat
Jumat, 16 September 2011 16:10 WIB
Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun menghentikan penyidikan terhadap tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Jatim, Dwihono Ismu Gunarso, terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pendaftaran tanah (Prona) tahun 2009 di wilayah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Ninik Mariyanti, Jumat, mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tersangka ini berdasarkan surat tanggapan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jatim, yang baru diterima pada 27 Juli 2011.
"Dalam surat tersebut, BPKP Jatim menyatakan belum bisa menindaklanjuti dengan audit investigasi maupun penghitungan kerugian keuangan negara, karena indikasi kerugian negara tidak materiil," ujar Ninik kepada wartawan.
Menurut dia, tidak materiil tersebut berarti hal-hal yang dilakukan oleh tersangka yang diduga mengarah pada tindakan korupsi ternyata tidak signifikan dan tidak berkaitan dengan pokok penyimpangan yang ada.
Bahwa pihak BPKP Jatim dengan melihat dan membaca uraian hasil pendalaman seperti pokok surat, menilai indikasi kerugian negara berupa selisih honor sebesar Rp7,96 juta pada 28 kepala desa, telah disertai bukti tanda terima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, bersamaan dengan diterbitkannya surat SP3, status tersangka pada Dwihono Ismu telah dicabut. Selain itu, di samping menghentikan proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Madiun juga menghapus sejumlah barang bukti dari register dan menerbitkan surat berita acara untuk menindaklanjuti penghentian penyidikan.
"Namun, jika di waktu yang akan datang ada alasan atau ditemukan bukti baru, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan kembali," kata Ninik.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, menambahkan, terkait penghentian penyidikan kepada Dwihono, pihak Kejaksaan Negeri Madiun telah melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Agustus lalu.
"Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena proses penyidikannya masih menunggu tindak lanjut dari BPKP Jatim untuk melakukan audit dan memastikan kerugian negara. Tanggapan dari BPKP Jatim tersebut cukup lama turun, yakni hingga dua bulan lamanya," kata Sudarsana.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Jatim, Dwihono Ismu Gunarso, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Prona tahun 2009. Dwihono sebelumnya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, atas terjadinya pungutan liar di masyarakat dalam mengurus syarat-syarat pengajuan sertifikat tanah melalui Prona (Prona) 2009 yang dibiayai oleh negara.
Yang bersangkutan mulai diperiksa oleh Kekajsaan Negeri Madiun pada awal tahun 2011. Perbuatan yang bersangkutan dianggap melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga kepala desa, antara lain Kepala Desa Wonoasri AA Kuncoro, Kepala Desa Plumpungrejo Musollin, dan Kepala Desa Banyukambang Tukiran. Saat ini proses hukum ketiganya sedang proses banding atas putusan majelis hakim. Ketiganya diputus hukuman penjara rata-rata 12 bulan dan denda Rp200 juta. *