Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan banding Irjen Pol. Teddy Minahasa sedang berproses untuk disidangkan, saat ini Sektretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menerima pernyataan banding dari yang bersangkutan.
“Bahwa Irjen TM (Teddy Minahasa) telah menyerahkan pernyataan banding,” kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penyataan banding diajukan oleh pelanggar (Teddy Minahasa) maksimal tiga hari setelah putusan Sidang KKEP.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menjalani sidang Kode Etik Polri pada Selasa (30/5), atas pelanggaran etik yang dilakukannya terkait tindak pidana narkoba. Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Atas putusan tersebut, jenderal bintang dua itu mengajukan banding. Pengajuan banding terhadap putusan KKEP diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Di mana tahapannya, setelah pernyataan banding diserahkan oleh pemohon banding, selanjutnya pemohon mengajukan memori banding.
Baca juga: Polri berhentikan Teddy Minahasa
“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterima putusan sidang KKEP,” kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, petikan putusan KKEP telah diserahkan kepada Irjen Teddy Minahasa melalui pendampingnya.
Hingga saat ini, Sekretrariat KKEP belum menerima memori banding dari pemohon.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Wujud pelanggaran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa adalah telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg yang merupakan hasil tanggapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 Kg.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Banding sidang etik Irjen Teddy Minahasa masih berproses
Senin, 5 Juni 2023 15:20 WIB