Samarinda - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 158 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Ajun Komisaris Polisi Benny Catur Waluyo, dihubungi dari Samarinda, Sabtu menyatakan, TKI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka Jumat malam (26/8) sekitar pukul 19.00 WITA. "TKI yang dideportasi dari Malaysia itu tiba di Pelabuhan Tunon Taka tadi malam (Jumat) menggunakan KM. Francis Express," ungkap Banny Catur Waluyo. Ke-158 TKI yang dideportasi itu kata Benny Catur Waluyo, 130 orang di antaranya laki-laki dewasa, 25 perempuan serta tiga masih anak-anak. Para TKI tersebut dideportasi pemerintah Malaysia kata Benny karena melakukan berbagai pelanggaran yakni sebanyak 93 orang tidak memiliki dokumen resmi yang terdiri atas 77 laki-laki, 13 perempuan dan tiga anak-anak. Sebanyak 30 orang yang terdiri 27 laki-laki dan tiga perempuan kata dia dideportasi karena tidak memilik paspor TKI serta 31 orang dengan rincian 24 laki-laki dan tujuh perempuan dideportasi karena tidak memiliki paspor umum. "Dari 158 TKI yang dideportasi itu, tujuh orang dipulangkan khusus melalui Konsulat Jenderal RI di Kinabalu dan ada 37 TKI yang telah menjalani hukuman cambuk," ungkapnya. Sebagian besar TKI yang dideportasi itu lanjut dia berasal dari Sulawesi Selatan yakni sebanyak 74 orang dengan rincian 53 laki-laki, 18 perempuan dan tiga anak-anak sementara dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 36 laki-laki dan tiga perempuan serta masing-masing 12 TKI berasal dari Provinsi Kaltim dan Sulawesi Tenggara. "Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebanyak 47 TKI tersebut ingin kembali ke kampung halaman mereka, 42 orang menyatakan akan tinggal dan mencari kerja di Nunukan dan 66 orang termasuk ketiga anak-anak tersebut akan kembali ke Malaysia," kata Benny. Dihubungi terpisah Kepala Sub Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Nunukan, Hasan Basri mengatakan ke-158 TKI yang dideportasi tersebut saat ini ditampung di PJTKI dan kantor Disnakertrans Nunukan. "TKI yang dideportasi itu berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau Malaysia dan sebagian dari mereka juga telah menjalani hukuman cambuk. Saat ini, para TKI itu ditampung di PJTKI dan kantor Disnakertrans dan bagi TKI yang ingin kembali ke Malaysia diminta mengurus dokumen resmi," ungkap Hasan Basri.
Malaysia Kembali Deportasi 158 TKI ke Nunukan
Sabtu, 27 Agustus 2011 22:54 WIB