Surabaya - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan, pegawai atau buruh yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya.
"Kalau ada yang tidak membayar THR, silakan ajukan pengaduan ke posko. Pasti kami akan menindaklanjuti," kata Kepala Disnaker Ahmad Syafii, di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, bagi pegawai, karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengajukan pengaduan ke posko tersebut. Disnaker nantinya akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi dengan perusahaannya.
Ia menegaskan pemberian THR ini sifatnya wajib. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Disnaker mengikuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
Inti dalam surat edaran itu adalah mengingatkan kewajiban masing-masing perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya. Ahmad Syafii menerangkan pemberian THR ini maksimal adalah H-7 sebelum lebaran.
"Agar bisa dipergunakan THR-nya dalam memenuhi kebutuhan selama lebaran," terusnya.
Pejabat ini juga menyatakan agar para karyawan tidak perlu resah. Dengan membuka posko, ia menyatakan siap merespons semua keluhan masuk. Di sisi lain Ahmad Syafii menandaskan tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR pada pegawainya.
Kalaupun terjadi, lanjut dia, pemkot mendukung penuh upaya agar hak pegawai tetap diberikan.
Saat ditanya, apa langkah Disnaker? Jika ada pengaduan, Disnaker akan menurunkan tim untuk melakukan mediasi. Kalau perusahaan tetap menolak memberikan THR, pemkot akan memproses untuk dijatuhkannya sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Baktiono mengatakan pihaknya juga siap mengawal keluhan tentang pegawai, karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR. Ia menegaskan semua perusahaan memiliki kewajiban membayar THR itu pada buruh.
"Tidak ada alasan tidak memberikan THR," ujar politisi FPDIP ini.
Hanya saja ia mengatakan secara umum Kota Surabaya lebih tertib. Artinya, menilik pengalaman tahun-tahun sebelumnya, keluhan tentang tidak terbayarnya THR nyaris tidak ada.
Meski demikian ia menyatakan siap merespons pula jika ada keluhan tentang THR. Ia menegaskan siap memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR.
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.