Situbondo (ANTARA) - Penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo meminta keterangan remaja berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, Senin.
Korban berinisial AR, warga Desa/Kecamatan Asembagus yang dimintai keterangannya didampingi tim kuasa hukum DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), korban menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pencabulan yang menimpanya, mulai dari sejak berangkat hingga terjadinya tindakan asusila," ujar Ketua DPC Ferari Situbondo Aman Al Muhtar kepada wartawan di Situbondo.
Menurut Aman, gadis inisial AR menerangkan secara detail mulai dari berangkat rumahnya menuju lokasi, hingga dipaksa korban membuka pakaian.
Saat diperiksa, korban didampingi oleh Psikolog Unit PPA Polres Situbondo.
"Pendampingan harus diberikan kepada anak yaitu pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," ucapnya.
Aman Al Muhtar mempertanyakan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang Kabupaten Situbondo.
Menurut dia, untuk mendapatkan predikat tersebut pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya harus memberikan perlindungan khusus terhadap anak sebagaimana yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, AR (15) melaporkan KM (45) yang merupakan ayah tirinya ke Polres Situbondo, karena diduga melakukan dugaan pencabulan terhadap AR pada tanggal 22 Oktober 2022 di atas bukit yang tak jauh dari rumahnya.
Polres Situbondo minta keterangan korban dugaan pencabulan oleh ayah tiri
Senin, 10 April 2023 22:23 WIB