Malang - Sebanyak 821 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, menerima remisi ganda menjelang peringatan HUT ke-66 RI dan Lebaran.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malang, Djoko Hikmadi, Kamis mengatakan, remisi ganda adalah bentuk pemotongan masa tahanan terkait persitiwa yang bersamaan di Bulan Agustus.
"Remisi yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM kepada narapidana kelas I Malang ini bervariasi, yakni tergantung masa hukuman yang dijalani," katanya.
Ia menjelaskan, narapidana yang menjalani penahanan 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan, sedangkan di atas 12 bulan mendapat remisi dua bulan.
Dikatakannya, remisi kepada 821 narapidana tersebut, merupakan remisi terbanyak di Jatim yang diterima LP Lowokwaru, Malang.
Jumlah terbanyak yang diterima LP Lowokwaru itu karena adanya usulan yang diajukan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) bersangkutan.
"Total narapidana yang mendapat remisi itu atas usulan pihak UPT, jadi posisi kami hanya sebagai pemberi persetujuan saja," katanya.
Selain Malang, urutan penerima remisi kedua terbesar di Jatim adalah Lapas kelas I Surabaya yaitu 657 narapidana, kemudian Lapas kelas IIB Banyuwangi sebanyak 251 narapidana, Lapas kelas I Madiun sebanyak 239 narapidana serta Lapas Medaeng sebanyak 135 narapidana.
Sementara itu, total narapidana di Jatim yang mendapatkan remisi ganda mencapai 5.123 orang, dan Malang mendapat jatah terbesar, sedangkan yang paling sedikit adalah LP kelas II Nganjuk yaitu 13 orang.
Secara rinci, dari 5.123 narapidana, 4.464 orang hanya mendapat jatah pengurangan hukuman, sisanya langsung mendapat kebebasan begitu remisi dijatuhkan.
Editor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.