Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan Komisi Pelayanan Publik (KPP) meski keberadaannya sempat dipertentangkan oleh kalangan legislatif karena sudah ada Ombudsman.
"KPP tetap harus ada karena tugas dan perannya berbeda dengan Ombudsman," katanya di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, KPP sangat proaktif mengamati dan mengevaluasi instansi pelayanan publik, sedangkan Ombudsman bekerja menyelesaikan sengketa pelayanan publik.
"Saya sudah omong-omongan sama Ombudsman, tidak apa-apa KPP ada. Kalau lembaga itu bermanfaat, kenapa harus dibubarkan," kata mantan Sekdaprov Jatim itu.
Oleh sebab itu, dia tidak melihat kedua lembaga yang menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan itu tumpang-tindih, termasuk dengan 18 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Jatim.
Bahkan, Soekarwo menganggap keberadaan KPP yang pembentukannya berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 itu cukup memberikan catatan positif bagi sistem pelayanan di Jatim.
Ia mengemukakan rasio antara investasi di tahun yang lalu dengan pertumbuhan output (incremental capital output ratio/ICOR) Jatim mencapai 3,2.
"Tingginya ICOR ini menunjukkan bahwa praktik pungli sudah menurun. Ini juga atas kinerja KPP," katanya.
Ia juga tidak khawatir jika dipertahankannya KPP bakal berbenturan dengan undang-undang karena pembentukan KPP merupakan salah satu terobosan Pemprov jatim dalam mengawasi pelayanan publik.
Sebelumnya sebagian anggota Komisi A DPRD Jatim mendesak pembubaran KPP karena dianggap tumpang-tindih dengan tugas dan peran Ombudsman di Jatim.
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.