Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, mengaku kecewa atas gagalnya program sertifikasi bagi para juru parkir (jukir) di daerah itu. "Kita sudah emmberikan dukungan penuh atas program sertifikasi jukir tersebut dengan memberikan dukungan dana dari APBD sebesar Rp260 juta, tapi kenapa digagalkan," tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang sri Untari, Senin. Setelah diberikan dukungan berupa anggaran, katanya, justru anggaran itu tidak bisa digunakan karena belum diterbitkannya aturan yang menjadi dasar hukumnya, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) oleh Bagian Hukum Pemkot Malang. Ia mengakui, program sertifikasi bagi jukir tersebut sangat bagus untuk menata kualitas dan layanan para jukir kepada masyarakat di daerah itu, namun sekarang tidak bisa direalisasikan, bahkan dibatalkan. Sebenarnya, lanjut politisi dari PDIP itu, jukir yang bertugas di lapangan memang harus memiliki (lolos) sertifikasi, sebab dengan sertifikasi itu akan menjadi kontrol dan pengawasan bagi Dishub dalam melakukan pengawasan di lapangan. Jukir yang tidak memiliki sertifikat, tegasnya, tidak boleh beroperasi, sehingga profesionalisme dan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, tegas Untari, pihaknya akan memanggil Kepala Bagian Hukum pemkot Malang guna menjelaskan kenapa Perwali tentang sertifikasi jukir tidak diterbitkan. Sebelumnya Kabid Parkir Dishub Kota Malang M Syamsul Arifin mengatakan, karena Dishub setempat belum memiliki standarisasi kelayakan, maka sertifikasi tidak bisa direalisasikan. Karena tidak bisa direalisasikan, maka dana sebeasr Rp260 juta akan digunakan untuk pembinaan dan pelatihan serta pengadaan jaket bagi 3.000 jukir yang ada di daerah itu.


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026