Sumenep - Anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pembuat mercon atau petasan dengan inisial BKR, warga Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding. "Dari tangan tersangka, kami menyita sedikitnya 1.340 mercon siap pakai dan sebagian sudah dibungkus plastik kecil untuk dijual," kata Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, Sabtu. Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga setempat. "Semula informasi tersebut diterima oleh anggota Satuan Intelkam yang langsung berkoordinasi dengan anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep. Setelah diselidiki, ternyata tersangka memang membuat mercon untuk dijual," ujarnya. Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.340 mercon jadi atau siap pakai, 1/2 kilogram obat mercon yang dibungkus plastik, dan seperangat alat untuk membuat mercon. "Semua barang bukti yang kami temukan di rumah tersangka disita dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan," ucapnya. Edy mengatakan, tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan. "Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif oleh anggota kami untuk mengetahui asal-usul obat mercon tersebut," paparnya. Polisi menjerat tersangka yang tertangkap tangan menyimpan dan membuat mercon itu dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Secara nasional, jajaran Polri diminta mewaspadai potensi peredaran obat mercon maupun mercon di kalangan warga selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. "Ada kecenderungan sebagian warga memproduksi obat mercon maupun mercon untuk dijual selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Aktivitas membuat mercon diperkirakan meningkat selama bulan Ramadhan," ujarnya. Ia mengimbau warga Sumenep tidak main-main dengan obat mercon dan mercon, karena kalau meledak akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026