Surabaya - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam membantah telah mengistimewakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan memeriksanya di Blitar, Jawa Timur (Jatim) (26/7). "Kita nggak seperti itu (mengistimewakan). Polisi hanya ingin cepat," katanya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana di sela-sela Silaturrahmi Humas Polri dengan Insan Pers Jatim di Surabaya, Jumat. Ia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Tanjung bahwa pemeriksaan Anas Urbaningrum di Polres Blitar (26/7) terkait laporan pencemaran nama baik oleh M Nazaruddin tersebut terkesan adanya perlakukan khusus. Anas yang juga mantan Ketua HMI dan berasal dari Blitar itu telah melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, karena dalam pesan pendeknya (SMS) menyebut Anas dan beberapa politisi Partai Demokrat lainnya terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan dan praktik mafia anggaran. Menurut Anton Bachrul Alam, penyidik Polri akan menindaklanjuti pemeriksaan Anas Urbaningrum dengan menyita barang bukti yang berkaitan dengan SMS pada Sabtu (30/7). "Barang bukti yang disita antara lain handphone yang berkaitan dengan SMS itu serta semua barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus itu," kata mantan Kapolda Jatim tersebut. Ditanya tentang hasil pemeriksaan Anas Urbaningrum, ia menyatakan hasilnya masih belum dapat disampaikan. "Hasilnya belum dapat disampaikan, karena (proses penyidikan terkait laporan Anas) memang belum selesai," katanya. Posisi Nazaruddin Mengenai keberadaan M Nazaruddin, ia mengatakan polisi hingga kini masih mengejar Nazaruddin, namun karena posisinya berada di negara lain, maka polisi tidak bisa langsung menangkapnya perlu bantuan polisi setempat. "Itu hanya isu," katanya ketika ditanya keberadaan Nazaruddin di Argentina, namun lokasi keberadaan Nazaruddin saat ini masih belum dapat diungkapkan. Ia menegaskan bahwa Polri sudah menurunkan tim untuk mengejar Nazaruddin melalui kerja sama antarnegara sejak beberapa bulan lalu. Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, itu sempat kabur ke Singapura sehari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencekalan (24/5). Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia bekerjasama dengan interpol. Dalam silaturrahmi dengan kalangan pers yang juga dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung dan Kasubag Humas se-Polrestabes Surabaya itu, Irjen Anton Bachrul Alam memuji kemitraan polisi dan wartawan di Jatim yang cukup mantap dan hangat.


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026