Nganjuk - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri asal Dusun Pandan Arum, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, saat menukarkan uang pecahan dolar Amerika dan frank Perancis yang diduga palsu. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk, AKP Karjadi, Senin mengemukakan penangkapan kedua orang itu berawal dari patroli yang dilakukan petugas di wilayah hukum Polsek Baron. Kedua orang itu diketahui bernama Amari (40) dan Marini (36). "Saat patroli itu, polisi mendapat laporan dari warga tentang adanya pasangan suami istri yang menukarkan uang dalam jumlah besar dalam pecahan dolar Amerika di tempat penukaran uang yang ada di Desa Waung. Untuk itu, kami lacak terus," katanya mengungkapkan. Dari laporan tersebut, kata AKP Karjadi petugas langsung cek di lokasi penukaran uang tersebut. Diketahui, saat polisi memeriksa, pelaku yang saat itu di lokasi, membawa uang dalam jumlah banyak, yaitu pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 149 lembar, pecahan satu dolar Amerika sebanyak 14 lembar, dan pecahan 200 frank Perancis sebanyak 200 lembar. Polisi sempat menanyai kedua orang itu, tetapi mereka tidak dapat menjawabnya, hingga keduanya terpaksa dibawa ke markas Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, kedua orang tersebut mengaku mendapatkan uang pecahan dolar Amerika dan Perancis tersebut dari tempatnya bekerja di bagian bersih-bersih kantor yakni kantor Kejaksaan Negeri Denpasar Bali. "Kami berdua kerja di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, dan semua uang itu, kami dapatkan di sana, di tempat sampah, dalam dua buah amplop warna cokelat," kata Amari. Namun, petugas tidak langsung percaya dengan pengakuan pasangan tersebut yang mengaku tidak mengetahui tempat penukaran uang asing di Bali. Padahal, sudah satu tahun tinggal keduanya di Pulau Dewata itu. "Istri saya bekerja di rumah Pak Albert, kalau tidak salah jadi Kasi Pidsus, sedangkan saya sendiri kerja bersih-bersih di kantor Kejari, itupun kalau ada pekerjaan, bukan pegawai tetap," aku Amari. Niat pasangan yang sudah dikaruniai dua anak itu untuk menukarkan uang pun gagal. Padahal jika tidak tertangkap mereka akan membawa pulang uang sekitar Rp313.872.600,00, dengan estimasi nilai kurs dolar Amerika saat ini Rp8.528,00 per dolar dan nilai kurs frank Perancis adalah Rp10.488,00 per frank Perancis. Polisi saat ini, masih menahan kedua orang tersebut. Ia dimintai keterangan di markas Polres Nganjuk terkait dengan temuan uang yang diduga palsu itu. Polisi juga berencana melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim terkait dengan pengakuan pelaku yang mengambil uang itu dari oknum Kejari Denpasar.


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026