Bojonegoro - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Bojonegoro jam kerjanya dikurangi dua jam selama bulan suci Ramadhan. "Pengurangan jam kerja satu jam di awal dan satu jam dibelakang," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Machmuddin, Senin. Dengan demikian, lanjutnya, selama empat hari, Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulangnya pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 11.30 WIB. Ketentuan tersebut, katanya, berlaku bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masuk selama lima hari kerja. Baik jam masuk maupun pulang bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, berbeda. Bagi PNS enam hari kerja Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 wib dan pulang pukul 13.30 wib. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00-10.30 WIB, sementara itu, untuk Sabtu masuk pukul 08.00-12.00 WIB Namun, lanjutnya, baik PNS yang lima hari kerja maupun enam hari kerja, semuanya tidak ada waktu istirahat. "Termasuk senam pada hari Jumat ditiadakan," katanya menambahkan. Ia menjelaskan, adanya pengurangan jam kerja selama ramadhan tersebut, mengacu surat yang dikeluarkan Gubernur Jatim, Soekarwo. Pada intinya, pengurangan jama kerja tersebut, menyesuaikan dengan situasi bulan suci ramadhan, tanpa harus mengurangi pelayanan kepada masyarakat. "Hari ini surat yang berisi pengurangan jam kerja selama ramadhan sudah dikirimkan ke semua SKPD," jelasnya. Di dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono tersebut, dikirimkan ke seluruh jajaran pemkab, hingga di kecamatan di wilayah setempat. "Selama jam kerja semua PNS di Bojonegoro tetap diminta tidak malas bekerja, hanya dengan alasan karena puasa," katanya menegaskan.*
PNS Bojonegoro Jam Kerjanya Dikurangi
Senin, 25 Juli 2011 20:47 WIB