Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, menertibkan sejumlah rumah kos atau tempat pemondokan yang tidak berizin di kabupaten setempat, Rabu. Penertiban tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember. Ketua tim teknis monitoring rumah kos-kosan dari Dinas Sosial, Murtadho, mengatakan kawasan tempat pemondokan yang paling banyak ditertibkan berada di wilayah kawasan kota di Kecamatan Sumbersari dan Kecamatan Kaliwates. "Di daerah itu banyak perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), sekolah, dan pusat perbelanjaan serta industri," tuturnya. Menurut dia, penertiban dan survei tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah rumah kos-kosan itu memenuhi indikator yang tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rumah Pemondokan. "Kami akan menilai terkait dengan kelayakan kos-kosan itu. Apabila telah disepakati bahwa rumah kos itu layak, maka Dinas Sosial akan menerbitkan surat izin pemondokan," paparnya. Dari 2 ribu rumah kos-kosan yang tersebar di sejumlah lokasi, kata dia, sebanyak 187 tempat pemondokan yang mengantongi surat izin dan sebanyak 500 rumah kos masih disurvei. Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas Pemkab Jember, Joko Soponyono mengatakan banyak rumah kos-kosan di Jember masih dinilai belum layak. "Ada rumah kos yang berada di pinggir sungai, tidak ada ruang ventilasi, tidak ada penjaga atau pengawas kos," ucapnya. Joko menjelaskan penertiban rumah pemondokan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan semua rumah kos-kosan mengantongi izin dari Dinas Sosial.


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026