Surabaya - Sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya menilai penggunaan absensi dengan menggunakan sidik jari ("finger print") yang diberlakukan untuk semua anggota dewan mulai pekan depan rawan dimanipulasi.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya, Reni Astuti, Rabu, mengatakan, dalam tata tertib DPRD Surabaya tidak disebutkan adanya penggunaan absensi "finger print" untuk anggota dewan.
"Melainkan, absensi hanya dilakukan oleh anggota anggota dewan setiap ada rapat," katanya.
Menurut dia, dengan adanya absensi sidik jari tersebut malah sebaliknya dikhawatirkan akan terjadinya manipulasi yang dilakukan anggota dewan sendiri. Hal itu dikarenakan anggota dewan hanya hadir ke gedung DPRD Surabaya pada saat hendak absen kedatangan dan kepulangan saja.
"Setelah absen hadir, dimungkinkan anggota dewan keluar dari gedung DPRD dan kembali lagi ke DPRD pada saat pulang saja," katanya.
Reni mengatakan bahwa tidak setiap hari di DPRD Surabaya ada rapat, sehingga tidak mungkin harus menunggu di DPRD Surabaya setiap harinya. Hanya saja yang wajib bagi anggota DPRD untuk absen adalah pada saat mengikuti setiap kali rapat baiki rapat dengar pendapat, rapat banmus, rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya.
Meski demikian, bukan berarti Reni tidak mau berdisiplin sebagai anggota DPRD, melainkan pihaknya lebih menekankan profesionalitas anggota dewan yang tidak bisa diukur dengan absensi, melainkan kinerja anggota dewan dalam mengikuti semua rapat yang berhubungan dengan kepentingan rakyat.
Hal sama juga diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele. Ia mengatakan urusan absen dan tidak bukan urusan dan tanggung jawab dari Ketua DPRD Surabaya.
"Dia (Wihnu) mau absen urusan dia. Kalau saya tidak merasa jadi karyawannya Wishnu. Saya diangkat dengan SK Gubernur dan dipilih oleh konstituen sendiri jadi kita bertanggung jawab pada konstituen bukan Wishnu," ujarnya.
Menurut Erick, absensi sidik jari bukan keputusan lembaga DPRD, melainkan keputusan pribadi. "Jika dikatakan keputusan tersebut melalui rapat banmus, maka saya tanya banmus yang mana. Saya tidak sependapat karena ini tidak sesuai dengan mekanisme yang benar," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa yang diatur adalah jam rapatnya bukan jam kerja (absensi kehadiran) anggota dewan. "Suruh dia (Wishnu) belajar dulu memaknai arti pimpinan DPRD," katanya.
Keputusan itu, lanjut dia, sangat memalukan. "Boleh ditanya ada kah di Indonesia maupun negara lain ada anggota DPRD yang absen seperti itu. Selama ini yang ditanyakan adalah tanggung jawab kepada rakyat, berapa banyak yang diputuskan untuk rakyat," katanya.
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.