Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, minta Perkumpulan Pemilik Angkutan Kota Malang (Permitama) mematuhi peraturan daerah (perda) angkutan kota daerah itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo, Rabu, mengatakan, tuntutan Permitama agar dewan melakukan revisi Perda angkutan umum tersebut sudah diakomodasi, sehingga seluruh anggota Permitama juga harus mematuhinya.
"Klausal yang tertuang dalam Perda angkutan umum yang lama terkait pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun harus diremajakan sudah diakomodasi dan dilakukan revisi. Sekarang, bagaimana Permitama juga patuh dengan aturan yang telah direvisi itu," katanya menambahkan.
Dalam Perda angkutan yang lama, seluruh angkutan umum yang telah berusia 20 tahun harus diremajakan, namun Permitama meminta agar layak tidaknya operasional kendaraan ditentukan oleh hasil uji kir, bukan usia kendaraan.
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, dalam revisi Perda angkutan umum itu disebutkan bahwa kelaikan kendaraan sudah disesuaikan dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, bukan ditentukan oleh usia kendaraan.
Oleh karena itu, tegas Priyatmoko, jika ada angkutan umum, baik yang telah berusia 20 tahun maupun belum, kalau tidak lolos uji kir juga harus dilakukan perbaikan, bahkan wajib melakukan peremajaan.
Sebelumnya Permitama tetap ngotot agar dewan segera melakukan revisi Perda angkutan umum agar disesuaikan dengan UU Lalu Lintas yang baru. Karena, Perda angkutan umum Kota Malang bertentangan dengan UU Lalu Lintas yang baru, maka dilakukan revisi.
Pengajuan revisi Perda tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2010 sebagai inisiatif dewan. Selama proses pembahasan revisi, para pemilik angkot tidak boleh melakukan uji kir sambil menunggu hasil revisi.
Akan tetapi, meski Perda angkutan umum hasil revisi tersebut belum disahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah membolehkan para pemilik angkot untuk melakukan uji kir secara terbuka.
Namun, para pemilik angkot tersebut justru tidak memanfaatkan kesempatan tersebut utnuk melkaukan uji kir dengan alasan informasi yang diterima bahwa uji kir dibatalkan.
Menurut rencana, Perda angkutan kota hasil revisi tersebut bakal disahkan melalui sidang paripurna dewan pertengahan Agustus mendatang.
Sesuai data dari Dishub setempat, ratusan angkot di daerah itu yang belum melakukan peremajaan dinilai tidak layak operasional.
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.