Trenggalek - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin pagi, kembali menangkap dua orang nelayan setempat yang diduga menjalani profesi ganda sebagai pengedar narkoba.
Kedua nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing bernama Agung Yulianto alias Bodong (27), warga Dusun Ngendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo serta Frendi alias Tambeng (19)Dusun Tenggong, Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo.
"Ini merupakan penggerebekan kedua. Beberapa waktu lalu kami juga sudah meringkus dua nelayan lain yang juga melakukan kegiatan serupa. Mereka mungkin satu sindikat," kata Kapolsek Watulimo, AKP Khairil
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.403 butir pil koplo, 34 butir pil deazean, uang ratusan ribu rupiah, satu unit sepeda motor, serta satu unit HP yang digunakan untuk bertransaksi. "Seluruhnya kami sita untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Khairil menengarai, tersangka Agung dan Frendi merupakan bandar besar narkoba untuk jenis pil koplo di sekitaran wilayah Kecamatan Watulimo, khususnya di kalangan nelayan Prigi serta pelajar setempat.
Kesimpulan tersebut, meskipun masih bersifat sementara, bukanlah tanpa dasar. Khairil mengungkapkan bahwa unit reserse dan intelijen di jajarannya telah sebulan lebih melakukan pengintaian demi mengetahui alur peredaran narkoba "kelas ekonomi" di kalangan nelayan dan pelajar Prigi.
Hasilnya, selain menangkap dua nelayan yang terlibat dalam jaringan peredaran pil koplo atau LL (dobel-L), beberapa waktu lalu, polisi juga berhasil meringkus Agung dan Frendi yang telah lama menjadi target operasi (TO) mereka.
Proses penangkapan itu sendiri berlangsung singkat. Khairil mengungkapkan, orang pertama yang berhasil diringkus adalah Frendi. Ia ditangkap lebih dulu setelah dijebak polisi yang menyamar sebagai pembeli. Frendi ditangkap saat transaksi di sebuah dam (bangunan pintu air untuk irigasi) di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 703 butir pil doble-L yang disimpan tersangka dialmari kamar rumahnya. "Barang bukti belum sempat dijual, jadi masih utuh," terangnya.
Sukses menangkap Frendi, polisi melanjutkan penggerebekan dengan sasaran Agung Yulianto. Penangkapan kedua ini tidak lepas dari pengakuan Frendi yang mengaku seluruh barang miliknya dipasok oleh tersangka Agung. "Langsung kami jemput di rumahnya. Untungnya dia belum kabur," ujarnya bersyukur.
Dikonfirmasi terpisah, kedua tersangka mengaku nekatnya berbisnis narkoba lantaran tergiur keuntungan yang sangat banyak. Selain itu, kebetulan tangkapan ikan di Pantai Prigi beberapa waktu lalu sempat sepi sehingga mendorong mereka mencari penghasilan sampingan (menjadi pengedar narkoba).
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.