Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro memprogramkan pelayanan kesehatan di wilayahnya dengan memperkuat sistem rujukan berjenjang mulai polindes, puskesmas, hingga rumah sakit. Bupati Bojonegoro, Suyoto, dalam sidang paripurna DPRD, Kamis menyatakan, untuk pelayanan rawat inap pasien, tidak harus selalu dirujuk ke rumah sakit. Namun, kalau memang masih bisa ditangani rawat inap di puskesmas, pasien tidak harus menjalani rawat inap di RSUD Sododoro Djatikoesoemo. Langkah ini, lanjutnya, merupakan sistem rujukan berjenjang, sebagai usaha untuk menghindari terjadinya penumpukan pasien di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo."Dengan demikian, tidak menjadikan RSUD Sosodoro Djatikoeseomo sebagai puskesmas "raksasa", tandasnya. Disebutkan, sistem berjenjang tersebut, akan dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang ada mulai polindes 329 unit, puskesmas pembantu 68 unit, puskesmas rawat inap 10 unit dan RSUD tiga unit. Oleh karena itu, lanjut dia, pengelolaan RSUD tipe B di Jalan Veteran, akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Hanya saja, kalau opsi kerja sama tersebut tidak berhasil, opsi yang akan diambil yakni dengan menjual aset RSUD tipe B itu. "Adanya dugaan kerugian negara kalau aset RSUD dijual bisa dihindari dengan melibatkan tim penilai dan penjualan aset RSUD dilakukan secara terbuka," katanya menegaskan. Ia mencontohkan, penjualan aset bukan merupakan hal baru, sebab Pemerintah Pusat di era Presiden Megawati Soekarnoputri, pernah melakukan melalui Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia mengharapkan, DPRD tidak merekomendasi RSUD tipe B yang rampung dibangun pada tahun 2006 lalu dengan biaya Rp110 miliar itu, dimanfaatkan sendiri. Pertimbangannya, aset RSUD tipe B itu, kalau dikelola sendiri akan memberatkan beban APBD. Pemkab, lanjutnya, pernah menyampaikan, kalau RSUD itu dioperasionalkan dengan alat yang baru membutuhkan biaya sebesar Rp277,2 miliar. Sedangkan, kalau alat yang baru hanya sebagian membutuhkan biaya Rp186,4 miliar. Itupun, katanya, masih dibutuhkan tambahan tenaga paramedis sebanyak 450 orang, di antaranya 14 dokter spesialis, ditambah biaya operasional Rp11 miliar per tahun."Proses perpindahan membutuhkan waktu lama, karena harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian kesehatan," katanya menjelaskan. Dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD langsung dipimpin Ketua DPRD, H.M.Thalhah dengan didampingi wakilnya, Sukur Priyanto, Abdul Wachid dan Suyuthi.*


Editor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026