Surabaya - PDIP Korwil Arab Saudi mencatat tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Subang, Jawa Barat, Darsem Binti Daud, dan 13 TKI lainnya yang menjadi terpidana mati di Arab Saudi telah terhindar dari eksekusi setelah membayar "diyat" (uang tebusan).
Pelaksana tugas (Plt) PDIP Korwil Arab Saudi, Sharief Rachmat, dalam rilis yang diterima ANTARA melalui surat elektronik dari Arab Saudi, Sabtu, melaporkan pihaknya telah melakukan penelusuran nama-nama TKI yang bermasalah.
Hal itu dilakukan setelah dirinya menerima instruksi dari DPP PDIP dan Fraksi PDIP DPR RI (24/6), dan ditindaklanjutin dengan mendata TKI yang tersangkut perkara pidana pembunuhan, dituduh membunuh, sihir, penganiayaan, dianiaya majikan, berzinah, terbunuh, dan bunuh diri.
"Hasil penelusuran dari sumber resmi, kami memperoleh 14 WNI/TKI yang terancam hukuman mati, namun mereka telah mendapatkan pemaafan, sehingga mereka telah terhindar dari hukuman mati," katanya.
Ke-14 WNI/TKI yang telah mendapatkan pemaafan dan terhindar dari hukuman mati adalah Darsem Binti Daud asal Subang yang dituduh membunuh warga negara Yaman yang ingin memperkosanya, namun ia telah dimaafkan ahli waris dengan uang diyat Rp4,6 miliar.
Kedua, Bayanah Binti Banhawi (Banten) yang dituduh mematahkan tangan dan kaki anak majikan berumur empat tahun, lalu menyiramnya dengan air panas, sehingga mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia, namun ia terbebas dari hukuman mati dan hanya divonis lima tahun satu bulan dan cambuk 300 kali.
Ketiga, Nurmakin Sabro yang terlibat perampokan dan pembunuhan sesama WNI pada 31 Januari 1996, namun pelaku telah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, sehingga pelaku akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 9 April 2009.
Keempat, Ahmad Fauzi Bin Abu Hasan (Jawa Timur) yang dituduh membunuh sesama WNI bernama Tarino bin Rakisan Robayi, namun ia telah mendapatkan pemaafan tertulis dari keluarga korban dengan uang diyat Rp500 juta.
Kelima, Hafidz Bin Kholil Sulam (Jawa Timur) yang dituduh membunuh sesama WNI (pamannya) bernama Mochmammad Husin bin Husin Ali pada 1 Januari 1999, namun ia telah mendapatkan pemaafan dari keluarga almarhum pada 24 November 2008 dengan tuntutan uang diyat 400.000 riyal.
Keenam, Jamilah Binti Abidin Rofi'i alias Juariyah Binti Idin Rofi'I (Jawa Barat) yang dituduh membunuh majikan ilegalnya, Salim Al Ruqi, karena diperkosa oleh korban, namun ia sudah mendapatkan pemaafan dari ahli waris dengan uang diyat.
Ketujuh, Emi Binti Katma Mumu (Jawa Barat) yang terlibat kasus dituduh membunuh bayinya sendiri, lalu ia mengaku hasil hubungan dengan suami di Indonesia dan mendapatkan pemaafan dari suami, namun proses pengadilan kini masih menunggu kelengkapan dokumen.
Kedelapan, Aminah Binti H. Budi (Kalimantan Selatan) yang bersama Darmawati Tarjani dituduh membunuh sesama WNI bernama Amnah binti Ahmad pada 27 Mei 2002, namun ia telah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban pada 25 Juli 2008.
Kesembilan, Darmawati Binti Tarjani (Kalimantan Selatan) yang bersama Aminah Binti H. Budi dituduh membunuh sesama WNI bernama Amnah binti Ahmad pada 27 Mei 2002, namun ia telah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban pada 25 Juli 2008.
Ke-10 hingga ke-14, Abdul Azis Supiyani, Ahmad Zizi Hartati, Muhammad Rusydi Muhyi Jamili, Saiful Mubarak Haji Abdullah, dan Sam'ani Bin Muhammad Niyan (Kalimantan Selatan).
Mereka dituduh berkomplot membunuh dan mengubur dengan semen terhadap warga negara Pakistan bernama Zubair bin Hafidz Ghul Muhammad, namun ayah korban bersedia memaafkan dengan uang diyat 1 juta riyal per orang atau 5 juta riyal setara Rp12,5 miliar untuk kelima pelaku.
Sebelumnya (29/6), PDIP Jawa Timur meminta pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi secara permanen, sebab hukuman seperti dialami Ruyati juga terjadi pada TKI lain.
"Kami mendesak pemerintah provinsi meneruskan tuntutan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi secara permanen kepada pemerintah pusat," kata juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim, Luluk Mauludiyah.
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.