Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 14 keluarga telah dipindahkan dari kawasan Kampung 1001 Malam ke Rusunawa Sumur Welut di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, menurut data Dinas Sosial.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin di Surabaya, Rabu, warga yang dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa atau rusunawa setelah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kota pada Senin (17/10) semuanya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)Surabaya.
Dia mengatakan bahwa masih dua keluarga lain dari kawasan Kampung 1001 Malam yang akan dipindahkan ke Rusunawa Sumur Welut.
"Satu KK (kepala keluarga) belum menempati rusunawa karena ada lansia yang sedang sakit di rumah sakit dan satu lagi, anggota keluarganya meninggal dunia. Kedua KK tersebut sudah kami sediakan tempat (di rusun), karena mereka punya hak tinggal," katanya.
Menurut dia, Dinas Sosial bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya menyediakan suplai makanan selama tujuh hari bagi 16 keluarga yang direlokasi dari kawasan Kampung 1001 Malam.
Ia juga mengatakan bahwa Dinas Sosial serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya sudah mendata warga yang direlokasi dari kolong tol di kawasan Kampung 1001 Malam guna membantu mereka mendapat pekerjaan.
"Kami diminta oleh Pak Wali Kota untuk segera mendata mereka, karena Senin, 24 Oktober 2022, sudah harus bekerja," ujar Anna.
Setelah penghuni bangunan liar di kawasan Kampung 1001 Malam dipindahkan, ia menjelaskan, Jasa Marga akan menutup lokasi itu secara permanen.
"Kawasan itu, nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk lahan padat karya yang bisa dikelola oleh warga. Yang penting, kami bersihkan dulu, setelah itu bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat untuk warga Surabaya," kata dia.
Menurut data pemerintah kota, ada 16 keluarga yang tinggal di kolong jembatan tol dan 146 keluarga yang tinggal di Kampung 1001 Malam.
Pemerintah Kota Surabaya memindahkan warga yang menempati bangunan liar di kawasan tersebut.
Warga dengan KTP Surabaya dipindahkan ke Rusunawa Sumur Welut sedangkan warga yang tidak tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya dipindahkan ke rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.