Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengundang perwakilan partai politik dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi jelang tahapan verifikasi faktual kepengurusan.
"Ini untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan verifikasi faktual kepengurusan Parpol calon peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022," kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela pertemuan yang berlangsung di Surabaya, Senin.
Pertemuan dihadiri perwakilan dari 24 parpol tingkat Provinsi Jawa Timur baik parlemen maupun non-parlemen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi.
KPU Jatim, kata dia, dalam hal ini akan menerjunkan empat tim.
"Jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Insan menegaskan bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus parpol tingkat provinsi, KPU Jatim dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
"Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan," katanya.
Insan menyampaikan status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila identitas pengurus parpol tingkat provinsi yang di-input dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) tidak sesuai dengan identitas pada KTA, KTP elektronik maupun KK.
"Selain itu, yang paling penting, parpol calon peserta Pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus di tingkat provinsi," tuturnya.
KPU Jatim samakan persepsi jelang verifikasi faktual kepengurusan parpol
Senin, 10 Oktober 2022 23:37 WIB
Parpol calon peserta Pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus di tingkat provinsi