Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai menyalurkan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK dengan total anggaran sekitar Rp7,2 miliar untuk 1.200 orang penerima.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengakui bahwa pemberian insentif guru PAUD dan guru TK ini tidak sebanding dengan jasa para guru yang telah bekerja tanpa lelah mendidik anak-anak.
"Mohon jangan dilihat nominalnya, karena pastinya tidak bisa dibandingkan dengan jasa para guru semuanya. Kami berterima kasih kepada para guru mendidik anak-anak tanpa lelah, untuk memberikan bekal terbaik bagi mereka," ujar Bupati Ipuk usai menyerahkan secara simbolis di SDN 1 Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Rabu.
Menurut Ipuk, dedikasi guru PAUD dan TK selama ini sangat luar biasa. Oleh karena itu, sejak awal menjabat pada tahun lalu, bupati perempuan itu mencanangkan program insentif bagi guru PAUD dan TK.
"Sekali lagi, tentu insentif ini tidak sebanding dengan pengorbanan para guru PAUD dan TK selama ini. Kami mohon maaf dan akan berupaya menambah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah ke depan," tuturnya.
Sementara itu, Pelaksanan Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menjelaskan bahwa insentif yang disalurkan itu ditujukan kepada guru PAUD dan TK non-ASN serta guru belum menerima sertifikasi.
"Insentif yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan. Pada pencairan termin pertama ini diserahkan langsung untuk tiga bulan periode Januari-Maret. Sehingga setiap orang menerima Rp1,5 juta," katanya.
Suratno menjelaskan, untuk penyerahan insentif kali ini terdapat penambahan penerima sebanyak 50 orang dari tahun sebelumnya yang hanya 1.150 orang.
"Penerimanya ada yang sama dengan tahun lalu, ada juga yang baru. Misalnya, ada yang sudah pensiun atau telah menerima sertifikasi, kami ganti dengan guru lain yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan insentif," ujarnya.
Penerima insentif guru PAUD dan TK, lanjut Suratno, sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kriteria guru penerima insentif adalah non-ASN dan harus S1. Lalu, belum menerima sertifikasi pendidikan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik)," paparnya. (*)
Pemkab Banyuwangi salurkan insentif guru PAUD/TK Rp7,2 miliar
Rabu, 20 April 2022 19:40 WIB