Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan investasi bodong Doni Salmanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.
Perpanjangan masa tahanan tersebut dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022, kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
"Iya diperpanjang, 20 hari perpanjang kejaksaan 40 hari," kata Reinhard.
Dia menambahkan tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.
Sejumlah selebritas juga turut diperiksa, antara lain Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar, Arief Muhammad, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Alffy Rev. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan Doni Salmanan.
Reza Arap diperiksa terkait saweran Rp1 miliar saat main game, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, dan Rizky Febian terkait donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.
Sementara Atta Halilintar diperiksa terkait pemberian tas merk Dior untuk kado ulang tahun, Rizky Billar dan Lesty Kejora terkait sumbangan pernikahan mereka senilai Rp10 juta, serta Alffy Rev terkait sponsor acara Wonderland Indonesia senilai ratusan juta rupiah.
Penyidik menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.
Dalam perkara tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.