Surabaya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menanggapi wacana usulan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan yang didukung dua ormas Islam, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Surabaya.
"Itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji di Surabaya, Sabtu.
Meski demikian, lanjutnya, jajaran Pemerintah Kota Surabaya saat ini terus bekerja keras agar PPKM turun level, sehingga saat menyambut Ramadhan, warga bisa menjalankan ibadah dengan khidmat.
Menurut Armuji, ada tiga indikator utama yang menjadi parameter penerapan level PPKM suatu daerah. Pertama, indikator transmisi komunitas COVID-19, yang mencakup tiga hal, yakni data kasus konfirmasi positif COVID-19, data rawat inap dan data kematian akibat COVID-19.
"Saat ini untuk angka kesembuhan 94,3 persen atau sekitar 104.053 jiwa dan tren kesembuhan terus meningkat, semoga harapan warga bisa terwujud melalui gotong royong dan kesadaran bersama," ujarnya.
Ia menjelaskan penanganan COVID-19 di Kota Surabaya telah optimal melalui vaksinasi, testing dan tracing yang masif serta penerapan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan agar PPKM jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut dengan pertimbangan pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi COVID-19. Selain itu, agar umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.
Usulan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin. Ia mengaku setuju dengan adanya wacana tersebut.
Bahkan, ia berharap agar segenap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia memiliki satu tujuan yang sama. Sehingga, pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan yang jatuh pada April 2022 dapat berlangsung dengan normal dan khidmat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari. Ia menyebut jika wacana tersebut berhasil diterapkan, akan memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk beribadah di bulan Ramadhan tanpa tekanan dari apapun.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan prokes tetap dijunjung tinggi seandainya PPKM menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut.