Jombang (ANTARA) - Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur melakukan penggeledahan blok hunian lapas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang, dan menemukan sejumlah barang terlarang.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal mengemukakan pihaknya melakukan penggeledahan blok hunian di Lapas Jombang.
Sekitar 50 personel gabungan bergerak ke kamar hunian. Tak terkecuali blok khusus warga binaan perempuan. Setiap sisi dan sudut kamar juga digeledah oleh petugas.
"Fokus kami untuk mencegah dan meminimalisasi adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian," kata Hanibal dalam rilis yang diterima, Rabu.
Ia mengatakan, saat penggeledahan tersebut petugas menemukan barang terlarang yang diharamkan masuk ke lapas. Temuan itu di antaranya beberapa perangkat elektronik yang ada di dalam blok seperti pelantang mini dan pemanas air hasil kreasi warga binaan. Pemanas tersebut dibuat dari garpu yang dialiri arus listrik melalui kabel yang dirangkai sendiri.
Menurut dia, keberadaan alat elektronik ini dilarang karena membebani keuangan negara menyebabkan tagihan listrik akan membengkak. Untuk itu, petugas juga mengamankan barang tersebut.
"Selain itu, keberadaan alat yang tidak sesuai SNI ini berpotensi memicu korsleting dan menyebabkan kebakaran," ucap dia.
Selain elektronik, Hanibal juga menyoroti temuan benda-benda tajam, temuan korek api dan obat-obatan yang berlebihan. Benda-benda tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di area lapas.
"Termasuk kaca rias yang mayoritas berasal dari blok perempuan juga kami amankan," kata dia.
Selain razia penggeledahan, tim juga melakukan tes urine acak untuk memastikan pegawai maupun warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Total terdapat 25 warga binaan dan 13 petugas yang ikut ikut tes dan semuanya dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan urine tersebut.
Hanibal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bertugas. Menurutnya, penggeledahan kamar hunian harus dilakukan secara rutin.
"Targetnya minimal satu pekan sekali ada penggeledahan blok hunian," ujar Hanibal.
Petugas temukan barang terlarang saat geledah Lapas Jombang
Rabu, 1 September 2021 17:35 WIB