Surabaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengimbau kepada masyarakat setempat untuk bekerja sama menjalankan aturan saat berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Mari bekerja sama dan berharap momentum ini sebagai upaya untuk bisa mengurangi kasus, bukan hanya melandaikan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis sore.
PPKM darurat akan mulai diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali selama 18 hari, yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah di daerah, kata Emil Dardak, posisinya menyukseskan apa yang upaya di tingkat nasional dalam memerangi COVID-19, apalagi situasi kali ini angka kasus hariannya tinggi.
Menurut dia, PPKM darurat berbeda dengan PPKM yang digalakkan pemerintah sejak awal tahun ini, sebab pembatasan yang dilakukan lebih ketat.
Orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut menegaskan tak ada toleransi dalam peraturan PPKM darurat, sehingga semua harus melaksanakannya, termasuk kepada kepala daerah.
"Kita tunggu Inmendagri. Tapi memang bisa lebih ketat, seperti tentang pendidikan maupun kebijakan soal tempat ibadah," kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Pada kesempatan sama, Wagub yang juga Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Jatim tersebut menjelaskan bahwa dari 38 kabupaten/kota, terdapat 36 daerah yang menjadi sasaran PPKM darurat.
Artinya, lanjut dia, hanya ada dua daerah masing-masing Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sumenep yang tak menerapkan PPKM darurat.
Sedangkan, 36 daerah yang memberlakukan yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 4.
Kemudian, daerah dengan situasi pandemi level 3 terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan. (*)