Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan investasi properti dengan konsep Smartkost. Bos pengembang PT Indo Tata Graha menjadi tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap penipuan investasi properti "Smartkost"
Baca juga: Mengaku pemilik Garden Palace, Imam Santoso jadi terdakwa perkara tipu gelap
Baca juga: Mengaku mantan Kapolri Badrodin Haiti, Dua warga Jember tipu kades Rp4,7 miliar
Polrestabes Surabaya ungkap penipuan investasi properti "Smartkost"
Rabu, 2 Juni 2021 22:43 WIB
![Polrestabes Surabaya ungkap penipuan investasi properti](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2021/06/02/0206-polres.jpeg)
Petugas Polrestabes Surabaya menunjukkan sebagian dokumen sebagai barang bukti dan tersangka perkara penipuan investasi properti 'Smartkost', Rabu (02/06/2021). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)