Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menegaskan legal standing AHY jelas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Terkait legal standing, pemohon dalam hal ini AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekjen, jelas dan tegas dalam kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan keputusan Kemenkumham tahun 2020," kata Donal di sela-sela skorsing sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
Menurut Donal, secara legal standing tidak ada persoalan, namun pengadilan Jakpus perlu melakukan verifikasi administrasi. Hal itu kata dia, merupakan hal yang lumrah dalam persidangan yang pertama.
"Legal standing diperiksa dan surat kuasa hukum juga diperiksa," ujarnya.
Donal menegaskan sebagai pimpinan yang sah, AHY dan Teuku Riefky menggugat sejumlah pihak secara melawan hukum, melaksanakan kongres luar biasa tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik dan tidak sesuai Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum penggugat dalam sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.
Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun. (*)