Kediri (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, melakukan sosialisasi terkait kebijakan guna menjaga stabilitas dan ketahanan industri jasa keuangan di masa pandemi COVID-19 seperti restrukturisasi kredit.
"Dengan memperhatikan kondisi pandemi yang masih berlangsung dan dalam rangka terus menjaga stabilitas industri perbankan, OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dari semula Maret 2021 menjadi Maret 2022," kata Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto dalam media gathering secara virtual di Kediri, Senin.
Pihaknya mengungkapkan OJK sebenarnya telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat countercyclical selama masa pandemi COVID-19. Terdapat 11 peraturan OJK yang meliputi tiga kebijakan stimulus perbankan, lima kebijakan stimulus pasar modal, dua kebijakan industri keuangan nonbank (IKNB), dan satu kebijakan yang berlaku untuk semua industri jasa keuangan.
Selain memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan, OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk tahun 2021 yang terfokus pada beberapa aspek.
Aspek itu antara lain melanjutkan kebijakan restrukturisasi dengan mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, mengakselarasi roda perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah.
Selanjutnya, optimalisasi peran industri keuangan melalui peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja.
Terdapat juga percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi, lalu melakukan re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK meluncurkan aplikasi UMKM-MU, yaitu platform digital dalam bentuk website dan mobile app yang dikembangkan oleh OJK untuk membantu UMKM binaan lembaga jasa keuangan (LJK) dalam memperluas akses pasar secara digital.
Ia menyebut, tujuan dari diluncurkannya aplikasi UMKM-MU tersebut sebagai sarana penjualan digital yang mampu membawa UMKM Indonesia menjadi usaha yang berdaya saing tinggi dan terus tumbuh menopang perekonomian Indonesia.
OJK Kediri juga melakukan pendampingan pemulihan ekonomi berkelanjutan bagi UMKM, dengan berbagai program sebagai bekal dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19.
"OJK Kediri turut aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah dengan mengadakan berbagai kegiatan yang dikhususkan untuk para pelaku UMKM binaan lembaga jasa keuangan (LJK) se-wilayah kerja OJK Kediri," kata Bambang Supriyanto.
OJK Kediri juga memberikan wadah promosi produk melalui pameran virtual UMKM hingga membuat website dengan tujuan guna memberikan sarana atau media iklan produk untuk pelaku UMKM khususnya di wilayah kerja OJK Kediri hingga memberikan literasi dan edukasi langsung kepada pelaku UMKM. (*)
OJK Kediri perpanjang restrukturisasi kredit
Senin, 7 Desember 2020 19:21 WIB