Surabaya (ANTARA) - Ratusan pekerja seni dan hiburan yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) kembali berdemonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, meminta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Normal Baru, dicabut.
"Kami kembali lagi ke sini untuk mendesak pencabutan Perwali 33/2020 dicabut. Kami ingin berdialog langsung dengan ibu wali kota," ujar salah satu penyanyi Surabaya Desy.
Berbeda dengan dua aksi sebelumnya, kali ini dalam barisan unjuk rasa turut terlihat anggota DPRD Surabaya, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono.
Ketua APSS Harno dalam orasinya menginginkan agar Perwali 33/2020 dicabut atau direvisi agar pekerja seni Surabaya kembali bekerja.
"Maka kami tegaskan ibu wali kota untuk mencabut kedua perwali tersebut," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap pemkot memberikan jawaban dan solusi agar pekerja seni bisa kembali bekerja mengingat bulan Agustus padatnya kegiatan atau hajatan di kampung-kampung.
"Intinya, jika diizinkan, kami berjanji dan sanggup menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak ada larangan warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan.
Oleh karena itu, Irvan menyampaikan hajatan itu adalah haknya yang mempuyai hajat, bukan haknya Pemkot Surabaya.
"Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari oleh teman-teman pekerja seni Surabaya," katanya.
Maka dari itu, ia ingin meluruskan dengan Perwali 28 dan 33 diterbitkan untuk melakukan pengaturan kepada masyarakat menuju tatanan pola baru.
"Adaptasi baru, biasakan yang tidak biasa yang sebelumnya tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, berjaga jarak dan tidak bersalaman. Jadi aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti didampingi Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono mengucapkan apresiasi atas respons cepat Pemkot Surabaya terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya.
"Secara tegas pemerintah kota menyampaikan sesungguhnya didalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait dengan hajatan. Selain itu, terkait pekerja-pekerja seni di sentra PKL di perbolehkan kembali beraktivitas," ujarnya.