Sidoarjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis yang berhasil disita selama pandemik COVID-19 terjadi di wilayah setempat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Rabu, mengatakan selama pandemik COVID-19 peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo masih cukup banyak.
"Selama tiga bulan terakhir atau selama pandemik COVID-19 terjadi, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 122 tersangka dari 106 kasus," jelas Kombes Sumardji.
Ia mengatakan dari penangkapan itu, Polresta Sidoarjo menyita barang bukti narkoba antara lain ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.070 butir, pil dobel L sebanyak 40 ribu butir, dan juga minuman keras berbagai kemasan sebanyak 500 botol.
Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sebanyak 40 ribu butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara di-blender dan 4 kilogram ganja kering dibakar di tong besi.
Sumardji mengatakan, hukuman bagi para tersangka bermacam-macam, yakni dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kombes Pol Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemik COVID-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memerangi narkoba tanpa kenal lelah," ucapnya menegaskan.
Polresta Sidoarjo musnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan selama COVID-19
Rabu, 1 Juli 2020 17:58 WIB