Madiun (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Krismono meresmikan Gedung Sentra Layanan Publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat di bidang pemasyarakatan.
Pihaknya mengapresiasi inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Lapas Madiun. Sebab, keberadaan Gedung Sentra Layanan Publik tersebut menjadi bukti kerja cepat dan kerja nyata yang telah dilakukan lapas setempat.
"Ini gerakan yang luar biasa dan memang harus seperti ini. Apalagi saat ini Lapas Kelas I Madiun sedang berproses membangun Zona Integritas menuju WBK/ WBBM," ujar Krismono di sela peresmian Gedung Sentra Layanan Publik di Lapas Madiun, Jumat.
Ia menjelaskan, langkah yang diambil Kalapas Kelas I Madiun Thurman HM Hutapea sangat strategis dan sangat tepat. Karena selain menghilangkan perilaku koruptif, pembangunan ZI juga harus ada peningkatan pelayanan publik. Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat khususnya pihak swasta yang membantu lewat program CSR.
"Kalau Pak Thurman nunggu anggaran dari negara, saya yakin sampai pensiun pun anggaran itu tidak akan pernah turun karena untuk memenuhi kebutuhan dasar lapas saja sudah berat. Jadi ini adalah langkah yang cerdas," ujar Krismono memuji.
Apresiasi juga datang dari Wali Kota Madiun Maidi. Menurut Maidi, apa yang dilakukan Kalapas Madiun Thurman dan jajarannya sejalan dengan programnya yaitu "Madiun Panca Karya". Untuk itu, dia juga mengucapkan terima kasih karena telah mengukir sejarah untuk Madiun.
"Kalau Pak Thurman ini sudah baik, saya mohon jangan lama-lama di Madiun, mohon Pak Kakanwil membantu agar segera dipromosikan," kata Maidi.
Sementara, Kalapas Kelas I Madiun Thurman HM Hutapea mengatakan pembangunan Gedung Sentra Layanan Publik di Lapas Madiun bermula dari hibah dari Direktur PT Fajar Basthi Sejahtera Radian Azhar. Pembangunan gedung baru itu menelan biaya Rp378 juta.
Dana sebanyak itu, merupakan bantuan melalui program CSR dari pihak swasta berdasarkan proposal yang diajukan pihaknya pada Februari 2019. Proses pembangunannya sendiri berlangsung selama delapan bulan. Sebagian tenaga kerja yang dikerahkan adalah memberdayakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang terampil hasil pembinaan dengan Kementerian PUPR.
"Dengan proses hibah yang dilakukan, kami akan langsung memasukkan gedung tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN)," kata Thurman.
Ia menambahkan, pihaknya sempat terkendala dalam pengadaan peralatan gedung. Seperti kursi untuk pengguna layanan maupun sarana lainnya. Namun semangat gotong royong pegawai mengnisiasi acara patungan, hingga terkumpul dana sebesar Rp31 juta.
"Urunan pegawai untuk pengadaan peralatan gedung ini resmi atas inisiatif dan dari gaji para karyawan sendiri, tanpa ada paksaan sama sekali dan penggunaannya jelas," ungkapnya.
Adapun, gedung sentra layanan publik tersebut mempunyai fasilitas lengkap, seperti layanan kunjungan, penitipan barang bawaan, ruang laktasi, pusat pengaduan dan informasi, hingga layanan charger station.
Kakanwil Kemenkumham Jatim resmikan gedung layanan publik di Lapas Madiun
Jumat, 13 Maret 2020 22:11 WIB