"Kalau jamaah umrah, kita masih dalam moratorium yang dikeluarkan Arab Saudi. Kita belum bisa memastikan kapan itu berakhir. Jadi kita tunggu saja surat resmi moratorium dicabut," kata Nizar di kantor Kemenag Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan awalnya moratorium itu ditempuh Saudi untuk menetralisir dampak virus corona COVID-19 dari jamaah Iran yang masuk ke area Tanah Suci.
Jika tahap itu sudah selesai, kata dia, kemungkinan Saudi mencabut moratorium tersebut sehingga jamaah Indonesia dapat kembali melangsungkan umrah di Tanah Suci.
Sementara itu, dia mengatakan bagi jamaah Indonesia gagal berangkat umrah dapat melakukan penjadwalan ulang berumrah dengan waktu pelaksanaan yang ditentukan Saudi.
Di lain pihak, lanjut dia, jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali uang biaya umrahnya dapat dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
"Itu kan sudah ada edaran, ada aplikasi refund untuk visa. Ada form yang harus diisi pihak travel," katanya.
Nizar mengatakan Kemenag tidak berhak mengimbau jamaah untuk menjadwal ulang waktu umrah atau melakukan penarikan kembali dananya (refund).
"Kita tidak bisa seperti itu karena ada opsi kembali ke jamaah atau reschedule. Kita tidak bisa menentukan. Jadi tergantung jamaah. Mau sabar menunggu, ya harus ada opsi disediakan. Mau diambil, ada kesediaan untuk dikembalikan. Kuncinya di jamaah," katanya.
Kemenag, kata dia, mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel untuk dapat menyediakan fasilitas refund jika jamaah menginginkan itu. (*)
Pewarta: Anom PrihantoroEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.