Sumenep (ANTARA) - Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumenep yang dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 disepakati sebesar Rp60,7 miliar.
"Kejelasan tentang besaran anggaran ini sebagaimana telah tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati dan KPU Sumenep beberapa hari lalu," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi dihubungi di Sumenep, Rabu malam.
Ia menjelaskan, besaran anggaran pilkada itu lebih kecil dari usulan yang disampaikan KPU Sumenep sebesar Rp68,3 miliar.
Menurut Rafiqi, selain untuk pengadaan surat suara dan kotak suara, anggaran itu juga untuk honorarium penyelenggara ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Selain itu, untuk biaya sosialisasi yang akan berlangsung mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020.
Rafiqi menambahkan, pada tahun 2019 ini, KPU Sumenep akan minta pencairan dana awal sebesar Rp2,1 miliar untuk tahapan awal pilkada.
Adapun mekanisme pencairan anggaran pilkada dilakukan bertahap, yakni tahap pertama sebanyak 40 persen, tahap kedua sebesar 50 persen, dan menjelang hari H pencoblosan sebesar 10 persen.
Saat ini, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumenep ini, KPU akan segera menyiapkan agenda tahapan sesuai Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomer 15 Tahun 2019.
"Kami akan menggelar beauty contest untuk mengumpulkan beberapa bank yang dijadikan sebagai bank mitra KPU. Lalu kemudian dana pilkada itu ditransfer ke bank tersebut," katanya.
Kabupaten Sumenep merupakan satu dari 270 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di tahun 2020. Ke-270 daerah itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Khusus di Provinsi Jatim, ada 19 kabupaten/kota yang menggelar pilkada.
Anggaran Pilkada Sumenep disetujui Rp60,7 miliar
Rabu, 9 Oktober 2019 20:37 WIB