Pamekasan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pamekasan meringkus sebanyak 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir.
"Para tersangka ini berhasil diamankan petugas dalam operasi yang digelar mulai tanggal 11 hingga 25 Juli 2019," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo.
Dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan di Mapolres Pamekasan, Rabu, AKBP Teguh menjelaskan, dari 10 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan pengedar, sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pengguna.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,52 gram, seperangkat alat hisap, dan telepon seluler.
Para tersangka berasal dari Pamekasan, dan satu di antaranya masih berusia 15 tahun.
Sebagian tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap tim Narkoba Polres Pamekasan itu masing-masing bernama Jongki Justiawan Putra (24) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Renaldi (24) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, dan Nursalam, (34) warga Dusun Panasan Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobonah, Kabupaten Sampang.
Anak di bawah umur yang juga berhasil ditangkap tim Narkoba Polres Pamekasan itu berinisial RB (15) warga Kecamatan Pasean.
Menurut Teguh, RB ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Kamis (11/7) di pinggir Jalan Kelurahan Kowel, Pamekasan saat yang bersangkutan hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Ia ditangkap saat mau transaksi. Pengedarnya atas nama Jongki Justiawan Putra dan Renaldi keduanya warga Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean, dengan BB (barang bukti) seberat 5 gram,” kata Teguh.
Selanjutnya polisi juga menangkap Nursalim (34) warga Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang sebagai pengedar, kemudian Nanang Hidayat (22) warga Desa Pegagan, Pademawu sebagai pemakai, dan Hosni (28) warga Desa Srambah, Kecamatan Proppo sebagai pemakai. Ketiganya di tangkap di tempat dan waktu berbeda.
"Penangkapan ketiga tersangka ini dalam rentan waktu antara tanggal 13, 14, dan 16 Juli 2019 dengan tempat kejadian perkara berbeda," kata Teguh.
Selanjutnya, tim narkoba Polres Pamekasan menangkap Abdul Malik (21) warga Jalan Dirgahayu dan Rifki (21) warga Desa Pangtonggal.
"Dari dua tersangka ini petugas mengamankan sabu seberat 0,29 gram," ujar Teguh.
Dua tersangka lain yakni Umar Faruk (18) dan Bambang Sutrisno (30) merupakan warga Peltong, Kecamatan Larangan. Polisi menyita serbuk putih seberat 0,34 dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya, hukuman penjara di atas empat tahun dan semua tersangka kita tahan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, petugas terus berupaya melakukan pengembangan penyidikan, guna mengetahui jaringan pengedar narkoba itu.
Sepuluh tersangka narkoba diringkus polisi Pamekasan
Rabu, 31 Juli 2019 16:37 WIB