Madiun (ANTARA) - Jajaran Polsek Taman, Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Taman Kompol Sarwono mengatakan tersangka adalah KW (46) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dan HTB (45) warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Sedangkan korban merupakan seorang guru SD di Kota Madiun.
"Pelaku mengaku ke korban bisa membantu menggandakan uang. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta ke pelaku," ujar Kompol Sarwono kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, korban dengan tersangka saling kenal melalui media sosial facebook. Karena memiliki kesamaan hobi, korban dan tersangka langsung cocok hingga akhirnya korban percaya dengan rayuan tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang dalam hitungan minggu. Awalnya korban hanya mentransfer uang Rp2 juta untuk biaya operasional.
Kemudian, tersangka mengajak korban melakukan ritual untuk menggandakan uang di sebuah kamar di rumah korban. Saat itu, korban diminta memasukkan uang Rp30 juta ke dalam kardus.
Sesuai pengakuan tersangka ke korban, kardus tersebut berisi bunga setaman dan kain berwarna merah muda. Dalam kegiatan itu, pelaku meminta korban untuk tidak membuka kardus sama sekali.
Pelaku menjanjikan dalam waktu dua minggu, uang Rp30 juta yang dimasukkan kardus tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp1,3 miliar.
Setelah dua minggu, saat kardus dibuka, korban hanya mendapati potongan kardus berbentuk kotak dengan ukuran sama seperti uang Rp100 ribu. Sementara uang Rp30 juta di dalamnya telah hilang dibawa kabur tersangka. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ditangkap, polisi mengaku jika tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil tipuan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas tindakannya kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga lima tahun.