Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu menegaskan bahwa dua mobil yang membawa ratusan juta rupiah dan sempat diamakan kepolisian di Kota Surabaya, Jatim, pada Senin (15/4) malam karena diduga untuk politik uang jelang Pemilu 2019 , ternyata setelah diklarifikasi untuk biaya saksi.
"Hasil rapat Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) bersama pihak kepolisian hari ini, dana tersebut ternyata digunakan untuk biaya saksi," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kota (Bawaslu) Surabaya Usman kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya sudah mengklarifikasi dua orang yang membawa mobil tersebut dengan didasari data pendukung seperti berita acara penyerahan dana saksi, daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), kordinator saksi tingkat desa dan kecamatan.
Usman menjelaskan dua mobil yang masing-masing membawa uang Rp253 juta dan Rp102 juta untuk keperluan biaya saksi Pemilu 2019 dari partai politik tertentu yang ada di Blitar dan Tulungagung, Jatim.
"Jadi bukan untuk saksi di Surabaya. Cuma penangkapannya di Surabaya sehingga diproses di Bawaslu Surabaya," katanya.
Hanya saja, Usman tidak berkenan menyebut partai politik mana yang dimaksud tersebut. "Kalau itu jangan. Ini persoalannya sudah selesai," katanya singkat.
Diketahui penangkapan dua mobil yang membawa ratusan juta rupiah tersebut berawal pada saat Polsek Gayungan melakukan patroli di Jalan Gayungsari Surabaya. Polisi mencurigai dua mobil yang melawan arus di jalan kembar Gayungsari itu.
Namun setelah dihentikan dua mobil tersebut dihentikan petugas kepolisian, ternyata membawa uang dalam jumlah banyak. Polsek Gayungan kemudian memproses temuan tersebut dengan menyerahkan kasus tersebut ke sentra Gakumdu Surabaya. (*)
Bawaslu Surabaya tegaskan temuan uang ratusan juta dalam mobil bukan politik uang
Selasa, 16 April 2019 16:51 WIB
Hasil rapat Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) bersama pihak kepolisian hari ini, dana tersebut ternyata digunakan untuk biaya saksi