Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap enam kasus judi daring yang tersebar di beberapa daerah di wilayah itu selama sebulan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Surabaya, Senin mengatakan enam kasus itu tersebar di wilayah seperti Surabaya, Nganjuk, Mojokerto, dan Ponorogo.
"Kami mengamankan sembilan tersangka, salah satunya wanita. Dengan jenis perjudian di antaranya judi daring, bola daring, togel, kemudian jenis perjudian cap jiki," kata pria yang akrab disapa Leo itu.
Leo menjelaskan peran sembilan tersangka yang ditahan adalah para bandar, serta pengelola perjudian. Tersangka melakukan perjudian sebanyak lima kali dalam seminggu dan komisi yang diperoleh tersangka sebagai admin sebesar 0,5 persen tiap putaran.
"Untuk omzetnya bervariasi, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta. Yang paling tinggi itu adalah judi online bola, itu BB (barang bukti, red) Rp68 juta," ujarnya.
Jaringan tersangka itu dalam melakukan perjudian, khususnya judi togel daring sampai ke wilayah Solo, Madiun, Bali dan Surabaya.
Sedangkan jaringan tersangka judi bola daring sampai ke wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Makassar.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, dari kasus judi bola daring adalah uang tunai sebesar Rp68 juta, dua unit "handphone", tiga kartu ATM, dua lembar kertas, bolpoin dan kalkulator.
Sedangkan barang bukti judi togel daring adalah, dua unit laptop, dua unit "handphone", satu buah modem, dan satu buah ATM.(*)
Polda Jatim Ungkap Enam Kasus Judi Selama Sebulan
Senin, 31 Desember 2018 15:24 WIB
Untuk omzetnya bervariasi, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta. Yang paling tinggi itu adalah judi online bola, itu BB (barang bukti, red) Rp68 juta