Kediri (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan membawa sepeda motor serta menangkap dua orang pelakunya.
Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Senin, mengemukakan, kasus ini terjadi pada 25 September 2018 dan dilaporkan pada 26 September 2018. Korban merupakan seorang remaja berusia 16 tahun bernama Ale Winski Eka Putra, warga Desa Jabang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
"Kasus ini terjadi pada 25 September jam 01.30 WIB. Telepon seluler dan sepeda motor korban diraampas, namun alhamdulillah tim antibandit tanggal 3 November 2018 berhasil mengungkapnya," kata Kapolresta.
Pelaku diketahui dua orang yang semuanya warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yakni berinisial GT alias Kepet (30), warga Desa Puhsarang, dan PNM alias Gotro (32), warga Desa Kanyoran. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan barang bukti yang cukup dari kasus yang telah diselidiki itu.
Untuk kejadian, Kapolresta mengatakan, korban saat itu baru pulang dari tempatnya bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Namun, sampai di lokasi kejadian, korban diberhentikan dari arah samping kanan oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio.
Satu orang pelaku diketahui turun untuk meminjam korek api dan rokok, namun karena tidak diberi oleh korban selanjutnya pelaku memukul korban, kemudian kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Merasa menjadi korban pencurian, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Kediri.
Polisi yang mendapati kejadian ini juga langsung bertindak. Awalnya ada warga yang melapor terdapat seseorang yang menawarkan telepon seluler mirip punya korban, tanpa dilengkapi dengan dus seharga Rp150.000. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada korban. Berbekal dari pengakuan itu, polisi juga ke rumah pelaku dan mendapati terdapat sepeda motor Honda Vario, yang ternyata milik korban.
Pelaku juga sempat mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor sepeda motor itu, namun setelah dicocokkan pelaku tidak dapat membela diri.
Polisi akhirnya membawa sejumlah barang bukti, yakni telepon seluler serta dua unit sepeda motor milik korban dan milik pelaku. Kini, barang-barang tersebut tersimpan rapi di Mapolresta Kediri untuk menjadi bukti dari perkara tersebut.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku terdesak dengan kebutuhan, sehingga tega melakukan aksi kejahatan itu. Namun, belum sempat barang-barang yang dicurinya terjual semua, sudah ditangkap oleh polisi.
Hingga kini, keduanya masih mendekam di Mapolresta Kediri dan terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga memastikan akan lebih intensif lagi untuk melakukan patroli demi mencegah tindak kejahatan terjadi. Namun, polisi juga mengimbau warga berhati-hati, terutama saat melintas di daerah yang relatif sudah sepi ketika malam hari. (*)