Surabaya (Antaranews Jatim) - Pencairan gaji ke-13 untuk sekitar 14 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menunggu surat keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Selama belum ada SK dari wali kota, gaji ke-13 PNS tidak bisa dicairkan," kata Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Sabtu.
Meskipun, lanjut dia, DPRD Kota Surabaya sudah merekomendasikan kepada wali kota melalui rapat paripurna beberapa hari lalu, namun pencairan gaji ke-13 tetap harus menunggu persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
Whisnu kembali mengatakan pencairan gaji ke 13 tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk dirinya yang menjadi wakil wali kota. Menurut dia, adanya pelimpahan wewenang atau kuasa untuk menyetujui pencairan gaji ke-13 juga tidak bisa.
"Yang pasti harus ada SK wali kota Surabaya baru gaji ke 13 bisa turun," katanya.
Sementata itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan anggaran untuk gaji ke-13 sudah dianggarkan dengan mengepras sejumlah anggaran yang tidak terlalu penting.
"Surat sudah kami keluarkan tapi keputusan tunggu wali kota yang saat ini masih di luar negeri," ujarnya.
Armuji menambahkan rapat paripurna yang digelar pada Sabtu ini sebenarnya salah satunya untuk menggedok cairnya gaji ke-13. "Tapi, kami masih nunggu kehadiran wali kota. Siapa tahu Sabtu malam ini wali kota sudah tiba di Surabaya dan Senin (1/9) sudah bisa cairkan gaji ke-13," katanya.
Diketahui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ini masih di luar negeri untuk menerima penghargaan tertinggi "Scroll of Honour Award" dari United Nations Human Settlement Programme atau UN Habitat di markas UN Habitat di Kota Nairobi, Kenya, pada 1 Oktober 2018.
"Scroll of Honour Award" merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh UN Habitat kepada negara, kota, organisasi maupun individu yang dianggap berjasa dan memiliki kontribusi dalam mewujudkan kota yang humanis dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa berandai-andai atau menjanjikan kapan pencairan gaji ke-13 itu.
Menurut dia, jika berbicara soal anggaran posisi keuangan sampai September 2018 ini ada beberapa pos pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya yang belum tercapai dalam tahun anggaran 2018.
"Jadi masih 40 persen, mestinya sudah 60 atau 70 persen," ujarnya. (*)
Gaji PNS ke-13 Tunggu Keputusan Wali Kota Surabaya
Sabtu, 29 September 2018 18:57 WIB
Selama belum ada SK dari wali kota, gaji ke-13 PNS tidak bisa dicairkan