Surabaya (Antaranews Jatim) - Kuasa hukum terdakwa Henry Gunawan, yakni Yusril Ihza Mahendra menilai jika dakwaan jaksa kepada kliennya sudah "overlap" terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Turi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.
"Saya menganggap bahwa dakwaan ini sebenarnya "overlap" dengan perkara lain yang menyangkut PT Graha Nandi dan orang yang sama juga yaitu Pak Teguh Kinarto Asoei," katanya.
Ia mengemukakan, perkara ini sebenarnya dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, dalam perkara perdata itu, putusan MA menyatakan Teguh dan Asoei wajib membayar ganti rugi ke Henry.
"Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal," katanya.
Atas perkara ini, Yusril mengaku tidak akan tinggal diam. Dirinya bahkan mengaku akan melakukan perlawanan dan siap menghadapi kejaksaan.
"Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata, dengan bukti dan saksi yang sama. Hal ini akan kami ajukan melalui eksepsi," katanya.
Ia mengatakan, dirinya dan Henry sebenarnya cukup sabar menghadapi Teguh Kinarto dan Asoei dan telah menemui keduanya untuk menempuh jalan damai.
"Tapi mereka tidak mau (damai). Jika mereka bersikeras, maka saya juga akan bersikeras. Nanti kita lihat lagi selanjutnya, karena hukum ini bisa saja berbalik. Kami akan buka semua ini. Dalam hukum orang kadang di atas angin dan kadang juga berubah di bawah angin," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya yakin akan memenangkan perkara ini karena klienya Henry J. Gunawan mempunyai cukup bukti lengkap untuk tidak bersalah dan perkara ini muncul sebagai bentuk kezaliman yang terstruktur terjadap klienya.
"Saya yakin pak Henry akan memenangkaan perkara ini karena punya bukti yang lengkap. Saya akan bongkar semuanya. Kita akan lawan karena Pak Henry benar," katanya.
Henry J Gunawan kembali disidangkan dalam kasus lain lagi, yakni dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.
Diketuai Majelis Hakim Anne Rusiana, persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi.
Oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, Bos PT GBP (Gala Bumi Perkasa) ini didakwa Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP," kata Jaksa Harwiadi dalam dakwaannya.(*)
Yusril Nilai Dakwaan Jaksa Kepada Henry "Overlap"
Kamis, 30 Agustus 2018 21:54 WIB