Probolinggo (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Probolinggo menemukan sisa bubuk mesiu yang tercecer sekitar 3 kilogram di areal persawahan pascaledakan petasan di rumah warga yang berada di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kota Probolinggo, Jawa Timur setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi ledakan petasan.
"Tidak jauh dari lokasi ledakan ditemukan sisa serbuk mesiu sekitar 3 kilogram di parit areal persawahan yang diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal di Probolinggo, Senin.
Sebuah petasan yang sedang dirakit meledak di teras sebuah rumah warga bernama Syafii di Jalan Bengawan Solo RT 3, RW 2 Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Minggu (29/7) hingga menyebabkan dua orang terluka dan tujuh rumah warga sekitar mengalami kerusakan.
Dua warga yang terluka akibat ledakan petasan itu yakni Abdul Qodir Jaelani (19) warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok yang mengalami luka bakar di sekitar kedua kaki dan kaki sebelah kiri putus dan korban satunya Adi Eko Hardianto (14) warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok yang mengalami luka di bagian kakinya.
Dengan mengerahkan anjing pelacak (K9), petugas Polresta Probolinggo menyisir sejumlah titik yang diduga sebagai tempat menyimpan bahan untuk membuat petasan dan ditemukan ceceran bubuk mesiu di sejumlah titik di areal persawahan yang tidak jauh atau radius 100 meter dari titik ledakan petasan.
"Ceceran bubuk mesiu di areal persawahan tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dibakar karena dikhawatirkan dapat membahayakan warga sekitar, apabila dibiarkan saja," katanya.
Petugas Polresta Probolinggo juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah warga yang menjadi titik ledakan petasan, namun olah TKP itu dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan juga disterilkan dengan memasang garis polisi.
Ia menjelaskan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait kejadian itu dan berdasarkan keterangan saksi, korban Abdul Qodir Jaelani sudah biasa membuat petasan berdasarkan pesanan dari warga yang memiliki hajatan, namun hingga kini kami belum bisa meminta keterangan kepada korban yang bersangkutan karena masih menjalani perawatan akibat kakinya yang diamputasi.
"Kami masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus itu karena korban yang juga pelaku pembuat petasan masih belum bisa dimintai keterangan, namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi menyebutkan korban membuat petasan untuk hajatan kerabatnya," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Polresta Probolinggo mengimbau kepada Wali Kota Probolinggo untuk membuat surat edaran terkait larangan menyulut petasan saat digelar hajatan atau resepsi pernikahan karena menyulut petasan menjadi sebuah tradisi dalam acara pernikahan di Kota Probolinggo.
"Pembuat, penjual, dan pemilik petasan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal itu karena akan ditindak tegas sesuai dengan UU tersebut," katanya, menambahkan. (*)