Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni, Sabtu mengatakan dari 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi, belum ada sama sekali yang mengajukan daftar bakal calon legislatifnya.
"Belum ada parpol yang mendaftar. Sistem informasi pencalonan pemilu untuk pendaftaran secara daring maupun langsung datang ke kantor KU juga masih kosong," ujar Wathoni kepada wartawan.
Menurut dia, belum adaya bakal caleg yang mendaftar tersebut disebabkan karena partai politik masih sibuk mengurus kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan untuk pendaftaran. Ada sebanyak 18 item kelengkapan yang harus diurus.
"Dari jumlah 18 item tersebut, ada tiga persyaratan yang kategorinya agak berat. Sehingga butuh proses untuk mendapatkannya," kata dia.
Memang ada, lanjut Wathoni, sejumlah bakal caleg yang datang ke kantor KPU, namun keperluannya belum untuk mendaftar. Melainkan mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan.
Pihaknya menjelaskan, sesuai aturan, tahapan pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 4-17 Juli 2018. Adapun syarat-syarat pendaftaran diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di antaranya, bakal caleg yang didaftarkan tidak pernah menjadi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 5-18 Juli 2018. Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan pada 19-21 Juli.
Jika ada persyaratan yang kurang atau belum memenuhi, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki atau mengajukan bakal calon pengganti pada tanggal 22-31 Juli.
Selanjutnya KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar bakal calon dan syarat bakal calon pengganti pada tanggal 1-7 Agustus. Setelah itu, dilakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 mendatang.
Wathoni menambahkan, DPRD Ngawi memiliki 45 kursi yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil). Yakni, dapil 1 sebanyak tujuh kursi, dapil 2 delapan kursi, dapil 3 tujuh kursi, dapil 4 tujuh kursi, dapil 5 tujuh kursi, dan dapil 6 sembilan kursi.
Sesuai aturan, saat Pemilu Legislatif 2019 setiap parpol yang telah lolos verifikasi bisa mendaftarkan bakal caleg maksimal sebanyak 45 orang. Jika dari 16 parpol menyetorkan jumlah maksimal, maka bakal caleg yang mendaftar dan harus diverifikasi di Ngawi mencapai 720 orang. (*)
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.