Ngawi (Antaranews Jatim) - KPU Ngawi memusnahkan sebanyak 3.732 lembar surat suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Jawa Timur 2018 di wilayahnya yang diketahui rusak dengan cara dibakar.
Proses pembakaran dilakukan di halaman kantor KPU setempat pada Selasa dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, seperti perwakilan Polres Ngawi, Kejari Ngawi, Panwaslu Ngawi, dan tim pemenangan kedua pasangan calon.
"Pembakaran surat suara ini telah sesuai aturan. Adapun jumlah yang dibakar mencapai 3.732 lembar suarat suara rusak yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu," ujar Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni kepada wartawan.
Menurut dia, jumlah surat suara yang dimusnahkan tersebut relatif sedikit, mengingat jumlah total surat suara yang ada untuk Pilkada Jatm 2018 d Ngawi sebanyak 717.807 lembar.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dapat digunakan karena terdapat bercak dan noda sisa cetak, potongan kertas tidak simetris, hingga kondisi gambar pasangan calon yang kabur.
"Pembakaran 3.732 surat suara tersebut bertujuan agar tidak disalahgunakan dan demi menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada Jatim," katanya.
Sementara, sesuai data KPU Ngawi, jumlah DPT Pilkada Jatim di wilayah setempat mencapai 699.567 orang. Para pemilih tersebut akan menyalurkan hak pilihnya di sebanyak 1.551 TPS yang tersebar di 19 kecamatan yang ada di Ngawi.
Kondisi yang sama dlakukan oleh KPU Kota Madiun yang juga memusnahkan sebanyak 208 lembar surat suara rusak di halaman kantor KPU setempat.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko menjelaskan dari 208 surat suara yang rusak itu, sebanyak 45 lembar merupakan surat suara untuk Pilkada Kota Madiun dan sebanyak 163 lembar merupakan surat suara untuk Pilkada Jatim.
"Kita musnahkan sehari sebelum hari `H` pencoblosan. Dimunsnahkan karena ada noda, sobek, serta lipatan tidak sempurna," kata Sasongko.
Adapun, pemusnahkan disaksikan langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, perwakilan Kejari Madiun, Panwaslu Kota Madiun, dan masing-masing tim pemenangan pasangan calon.
Sasongko memastikan, surat suara yang akan digunakan untuk Pilkada Kota Madiun dan Jatim dalam kondisi aman, meski ada ratusan lembar surat suara yang rusak dan dimusnahkan. (*)
KPU Ngawi Musnahkan 3.732 Surat Suara Rusak
Selasa, 26 Juni 2018 21:43 WIB