Jakarta (Antaranews jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang pada tahun anggaran 2015.
"Pada hari Jumat dijadwalkan pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang itu, antara lain, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Malang Suprapto dari Fraksi PDIP, Salamet dari Fraksi Gerindra, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, dan H.M. Zainuddin dari Fraksi PKB.
Selanjutnya, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, dan Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus itu, antara lain, Wali Kota Malang Moch Anton serta enam anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, dan Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2017, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
KPK pun mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014 s.d. 2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada tanggal 21 Maret 2018.
Setelah melakukan pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Selain itu, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014 s.d. 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014 s.d. 2019 menerima "fee" dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian "fee" dari total "fee" yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.
Diduga Rp600 juta dari yang diterima M. Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.(*)