Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 110 kasus narkoba dalam operasi "Tumpas Narkoba Semeru 2018" yang berlangsung selama 10 hari, 14 - 24 April.
"Ke-110 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 98 laki-laki dan 12 perempuan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Polisi mengamankan berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti, antara lain 507,92 gram sabu-sabu, 48,98 gram tembakau gorilla, tiga butir ekstasi, serta 3.500.164 butir obat keras berbahaya jenis pil "Double L".
Barang bukti lainnya turut diamankan, yaitu 53 buah plastik dan alat hisap, 38 unit telepon seluler, tujuh unit sepeda motor, 10 buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp66 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Ratusan tersangka yang kami amankan ini terdiri dari bandar, pengedar dan pemakai," katanya.
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2000 itu menandaskan, rata-rata tersangka bandar dan pengedar yang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba 2018 ini masih terkait dengan jaringan bandar yang sedang menjalani hukuman di beberapa Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur.
"Untuk itu kami tidak akan berhenti untuk terus mengembangkan penyelidikan," ucapnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 juga mengamankan 21 ribu botol minuman keras ilegal dan oplosan, dengan jumlah pelaku yang terdiri dari penjual dan peminumnya sebanyak 419 orang.
21 ribu botol minuman keras tersebut pada hari Selasa, 25 April kemarin, telah dimusnahkan di halaman Polrestabes Surabaya. Faisal memastikan 497 pelaku penjual maupun peminumnya juga telah diberi tindakan hukum tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring). (*)
Polrestabes Surabaya Ungkap 110 Kasus Narkoba
Kamis, 26 April 2018 19:18 WIB
Rata-rata tersangka bandar dan pengedar yang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba 2018 ini masih terkait dengan jaringan bandar yang sedang menjalani hukuman di beberapa Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur